Kamis, 14 Maret 2019

SOSIALISASI BANTUAN PEMERINTAH MELALUI SEKSI PD. PONTREN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2020


Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kementerian Agama Kabupaten Jombang terus berinovasi dalam mengoptimalkan layanan kepada stakeholdersnya. Inovasi terbaru adalah layanan sosialisasi pengelolaan bantuan berbasis online yang sudah mulai disosialisasikan kepada pondok pesantren.

Pengembangan layanan ini menjadi bagian komitmen Seksi  PD. Pontren Kementerian Agama untuk lebih meningkatkan profesionalitas dan tanggungjawab dalam melayani masyarakat berasarkan 5 Budaya Kerja yang digaungkan oleh Kementerian Agama RI. Melalui pengembangan layanan ini, diharapkan proses penyaluran bantuan kepada pendidikan diniyah dan pondok pesantren akan lebih tepat sasaran dan transparan. 

Dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Online Pondok Pesantren di Semarang Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd selaku Direktur PD. Pontren menyampaikan ada tiga tantangan layanan ke depan terhadap pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

Pertama, memastikan pelayanan diberikan secara optimal. “Trend saat ini, parameter layanan tidak hanya membangun kepuasan penerima manfaat layanan, tetapi loyalitas. Dari customer satisfaction ke customer loyalty,”.

Kedua, tantangan memastikan program pembinaan dan pendampingan terlaksana dengan baik. “Setiap program harus memiliki pengaruh dan manfaat bagi umat,” ujarnya. 

Ketiga, tantangan memastikan keberlangsungan pendidikan diniyah dan pondok pesantren. “Kita berkewajiban menjaga dan merawat pendidikan diniyah dan pondok pesantren dengan semua keunikan dan distingsi kelembagaannya,” tuturnya.

Dengan didasarkan pada hal tersebut, disampaikan kepada seluruh stake holder PD. Pontren Kementerian Agama Kabupaten Jombang bahwa untuk Tahun Anggaran 2020 ada beberapa bantuan Pemerintah RI yang disalurkan melalui seksi PD. Pontren Kementerian Agama Kabupaten Jombang sebagai berikut :
  1. BOS
  2. PIP
Deadline tanggal pengajuan proposal Bantuan sebagaimana berikut :
  1. BOS diajukan di awal Semester (paling lambat 31 Januari 2020 dan 31 Juli 2020).
  2. PIP diajukan paling lambat tanggal 29 Pebruari 2020.
Adapun untuk persyaratan dan kelengkapan berkas proposal sudah diatur dalam juknis.
1. Juknis BOS Unduh 
2. Juknis PIP Unduh


Dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada
Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan teknis pengelolaan PIP pada pondok pesantren ditetapkan melalui 
    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7351 Tahun 2019 tentang 
    Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Pendidikan Keagamaan Islam 
    Tahun Anggaran 2020.
2. Agar mempersiapkan usulan Daftar Calon Penerima Manfaat Program Indonesia 
    Pintar Tahun Anggaran 2020 melalui pemutakhiran data penyaluran tahun 
    anggaran dan Format Usulan Pesantren (FUP), dengan memastikan:
  a. disusun dengan format yang telah ditentukan dengan data yang lengkap dan 
      benar;
  b. santri yang diusulkan adalah santri aktif;
  c. prioritas diberikan kepada santri yang telah memiliki nomor Kartu Indonesia 
      Pintar dan termasuk dalam penerima manfaat Program Indonesia Pintar 
      pada tahun anggaran 2019;
 d. santri yang diusulkan melalui FUP adalah santri yang memenuhi ketentuan 
     sasaran dan kriteria tetapi belum termasuk dalam penerima manfaat 
     Program Indonesia Pintar pada tahun anggaran 2019;
 e. kesesuaian jenjang pendidikan yang sedang diikuti oleh santri;
 f. kesesuaian ketentuan umur bagi santri hanya mengaji; dan
 g. tidak ada data usulan ganda.
3. Usulan Daftar Calon Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar Tahun 
     Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada nomor 2, agar dapat disampaikan 
     dalam format ms excel  melalui surel/email :
                     pdpontrenkabjombang@gmail.com atau mustainnur@gmail.com
     paling lambat tanggal 31 Maret 2020
4. Seluruh usulan Daftar Calon Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar Tahun    
    Anggaran 2020 dari masing-masing provinsi akan dikonsolidasi untuk selanjutnya 
    dilakukan pengintegrasian dengan Data Terpadu yang dikelola oleh 
    Kementerian Sosial.
5. Penyaluran dana manfaat PIP dilakukan setelah:
    a. dilakukan pengintegrasian dengan Data Terpadu yang dikelola oleh 
        Kementerian Sosial; dan
   b. dilakukan verifikasi dan validasi oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan 
       Pondok Pesantren;

0 komentar:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Posting Komentar