Kamis, 21 Maret 2019
IMPLEMENTASI LIMA NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA - ppt download
IMPLEMENTASI LIMA NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA - ppt download: KERANGKA UMUM VISI, MISI, DAN PROGRAM AKSI JOKOWI-JK PERMASALAHAN BANGSA Ancaman terhadap Wibawa Negara Kelemahan Sendi Perekonomian Bangsa Intoleransi & Krisis Kepribadian Bangsa TRISAKTI Kepribadian dalam kebudayaan Berdikari dalam ekonomi Kedaulatan dalam politik TAHAPAN PEMBANGUNAN DI RPJP : “Memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan IPTEK yang terus meningkat.” Visi : “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat Mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong” Misi : M1-M7 NAWACITA / 9 AGENDA PRIORITAS
Kamis, 14 Maret 2019
SOSIALISASI BANTUAN PEMERINTAH MELALUI SEKSI PD. PONTREN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2020
Seksi
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Kementerian Agama
Kabupaten Jombang terus berinovasi dalam mengoptimalkan layanan kepada
stakeholdersnya. Inovasi terbaru adalah layanan sosialisasi pengelolaan bantuan
berbasis online yang sudah mulai disosialisasikan kepada pondok pesantren.
Pengembangan
layanan ini menjadi bagian komitmen Seksi
PD. Pontren Kementerian Agama untuk lebih meningkatkan profesionalitas
dan tanggungjawab dalam melayani masyarakat berasarkan 5 Budaya Kerja yang
digaungkan oleh Kementerian Agama RI. Melalui pengembangan layanan ini,
diharapkan proses penyaluran bantuan kepada pendidikan diniyah dan pondok
pesantren akan lebih tepat sasaran dan transparan.
Dalam
sambutannya pada Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Online Pondok Pesantren di
Semarang Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd selaku Direktur PD. Pontren menyampaikan ada
tiga tantangan layanan ke depan terhadap pendidikan diniyah dan pondok
pesantren.
Pertama,
memastikan pelayanan diberikan secara optimal. “Trend saat ini, parameter
layanan tidak hanya membangun kepuasan penerima manfaat layanan, tetapi
loyalitas. Dari customer satisfaction ke customer loyalty,”.
Kedua,
tantangan memastikan program pembinaan dan pendampingan terlaksana dengan baik.
“Setiap program harus memiliki pengaruh dan manfaat bagi umat,” ujarnya.
Ketiga,
tantangan memastikan keberlangsungan pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
“Kita berkewajiban menjaga dan merawat pendidikan diniyah dan pondok pesantren
dengan semua keunikan dan distingsi kelembagaannya,” tuturnya.
Dengan didasarkan pada hal tersebut, disampaikan
kepada seluruh stake holder PD. Pontren Kementerian Agama Kabupaten Jombang
bahwa untuk Tahun Anggaran 2020 ada beberapa bantuan Pemerintah RI yang
disalurkan melalui seksi PD. Pontren Kementerian Agama Kabupaten Jombang
sebagai berikut :
- BOS
- PIP
Deadline tanggal pengajuan proposal Bantuan
sebagaimana berikut :
- BOS diajukan di awal Semester (paling lambat 31 Januari 2020 dan 31 Juli 2020).
- PIP diajukan paling lambat tanggal 29 Pebruari 2020.
Adapun untuk persyaratan dan kelengkapan berkas
proposal sudah diatur dalam juknis.
1. Juknis BOS Unduh
2. Juknis PIP Unduh
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada
Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan teknis pengelolaan PIP pada pondok pesantren ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7351 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Pendidikan Keagamaan Islam
Tahun Anggaran 2020.
2. Agar mempersiapkan usulan Daftar Calon Penerima Manfaat Program Indonesia
Pintar Tahun Anggaran 2020 melalui pemutakhiran data penyaluran tahun
anggaran dan Format Usulan Pesantren (FUP), dengan memastikan:
a. disusun dengan format yang telah ditentukan dengan data yang lengkap dan
benar;
b. santri yang diusulkan adalah santri aktif;
c. prioritas diberikan kepada santri yang telah memiliki nomor Kartu Indonesia
Pintar dan termasuk dalam penerima manfaat Program Indonesia Pintar
pada tahun anggaran 2019;
d. santri yang diusulkan melalui FUP adalah santri yang memenuhi ketentuan
sasaran dan kriteria tetapi belum termasuk dalam penerima manfaat
Program Indonesia Pintar pada tahun anggaran 2019;
e. kesesuaian jenjang pendidikan yang sedang diikuti oleh santri;
f. kesesuaian ketentuan umur bagi santri hanya mengaji; dan
g. tidak ada data usulan ganda.
3. Usulan Daftar Calon Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada nomor 2, agar dapat disampaikan
dalam format ms excel melalui surel/email :
pdpontrenkabjombang@gmail.com atau mustainnur@gmail.com
paling lambat tanggal 31 Maret 2020
4. Seluruh usulan Daftar Calon Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar Tahun
Anggaran 2020 dari masing-masing provinsi akan dikonsolidasi untuk selanjutnya
dilakukan pengintegrasian dengan Data Terpadu yang dikelola oleh
Kementerian Sosial.
5. Penyaluran dana manfaat PIP dilakukan setelah:
a. dilakukan pengintegrasian dengan Data Terpadu yang dikelola oleh
Kementerian Sosial; dan
b. dilakukan verifikasi dan validasi oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren;
1. Juknis BOS Unduh
2. Juknis PIP Unduh
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada
Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan teknis pengelolaan PIP pada pondok pesantren ditetapkan melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7351 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Pada Pendidikan Keagamaan Islam
Tahun Anggaran 2020.
2. Agar mempersiapkan usulan Daftar Calon Penerima Manfaat Program Indonesia
Pintar Tahun Anggaran 2020 melalui pemutakhiran data penyaluran tahun
anggaran dan Format Usulan Pesantren (FUP), dengan memastikan:
a. disusun dengan format yang telah ditentukan dengan data yang lengkap dan
benar;
b. santri yang diusulkan adalah santri aktif;
c. prioritas diberikan kepada santri yang telah memiliki nomor Kartu Indonesia
Pintar dan termasuk dalam penerima manfaat Program Indonesia Pintar
pada tahun anggaran 2019;
d. santri yang diusulkan melalui FUP adalah santri yang memenuhi ketentuan
sasaran dan kriteria tetapi belum termasuk dalam penerima manfaat
Program Indonesia Pintar pada tahun anggaran 2019;
e. kesesuaian jenjang pendidikan yang sedang diikuti oleh santri;
f. kesesuaian ketentuan umur bagi santri hanya mengaji; dan
g. tidak ada data usulan ganda.
3. Usulan Daftar Calon Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada nomor 2, agar dapat disampaikan
dalam format ms excel melalui surel/email :
pdpontrenkabjombang@gmail.com atau mustainnur@gmail.com
paling lambat tanggal 31 Maret 2020
4. Seluruh usulan Daftar Calon Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar Tahun
Anggaran 2020 dari masing-masing provinsi akan dikonsolidasi untuk selanjutnya
dilakukan pengintegrasian dengan Data Terpadu yang dikelola oleh
Kementerian Sosial.
5. Penyaluran dana manfaat PIP dilakukan setelah:
a. dilakukan pengintegrasian dengan Data Terpadu yang dikelola oleh
Kementerian Sosial; dan
b. dilakukan verifikasi dan validasi oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren;