Senin, 16 Oktober 2017

MQK VI TINGKAT JAWA TIMUR TAHUN 2017

Dalam kerangka Al-muhafadhatu ‘ala qadimis shalih Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Musabaqah Qira`atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional VI Tahun 2017. Hal tersebut penting karena langsung berkaitan dengan tradisi pengajaran kitab kuning yang telah lama ada dan hingga kini bertahan di pesantren. Pengajaran kitab kuning di pesantren adalah dalam rangka maintenance of islamic knowledge and conservation of islamic legacies, melestarikan warisan pengetahuan keislaman yang diperoleh secara turun temurun dari generasi salaf al-shalih.

Melalui tradisi pembacaan dan pengkajian kitab kuning di pesantren seperti itu, doktrin-doktrin dalam kitab kuning yang bersumber dan merujuk Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama, menjadi “ruh” dan jiwa yang menggerakkan dan mengarahkan kehidupan pesantren. Lebih dari itu, tradisi kitab kuning juga mendasari bangunan keilmuan yang dikembangkan pesantren. Melalui pewarisan seperti itulah seluruh khazanah keilmuan yang dihasilkan oleh ulama’ salaf al-shalih diterima, dikaji, dan dijaga keasliannya.

Pesantren yang telah lama hadir di bumi persada ini dengan meneguhkan bacaannya pada kitab-kitab kuning yang menjadi rujukan dalam musabaqah ini akan melahirkan santri-santri yang santun, berfikir rasional, dan tidak melakukan tindakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Hal ini patut diketengahkan, sebab dunia pesantren saat ini mendapat sorotan yang cukup serius baik yang menyangkut terorisme dan gerakan transnasional yang tumbuh di tanah air belakangan ini.

Dalam upaya meningkatkan kembali perhatian dan kecintaan para santri untuk terus mempelajari kitab-kitab kuning sebagai sumber utama kajian ilmu-ilmu agama Islam, maka perlu diselenggarakan perlombaan membaca, menerjemahkan dan memahami kitab-kitab kuning bagi para santri pondok pesantren, melalui kegiatan MQK antar pondok pesantren. Tentu saja, musabaqah ini bukan hanya semata-mata memperlombakan teknik-teknik membaca sebuah kitab kuning, tetapi juga kemampuan dalam memahami serta menyampaikan kandungan teks kitab kuning yang dibacanya kepada publik.

Dengan demikian, forum ini merupakan ajang perlombaan kemampuan dalam membaca, memahami, serta mengungkapkan kandungan kitab kuning secara komprehensif.

MQK juga menjadi salah satu instrumen penguatan dan pengembangan kapasitas kelembagaan pendidikan pesantren sesuai dengan semangat Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri. MQK juga menjadi washilah untuk memperkuat empat (4) pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara di lingkungan Pondok pesantren.

Dalam penyelenggaraan MQK ke VI Tingkat Jawa Timur ini, panitia berusaha semaksimal mungkin untuk menegakkan disiplin dan menghasilkan peserta yang berkualiitas dengan menetapkan beberapa kriteria sebagai berikut :

a. Berasal dari pondok pesantren yang mengajarkan kitab kuning yang dibuktikan dengan izin operasional pondok pesantren dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota yang masih berlaku;

b. Santri mukim pada pondok pesantren minimal dalam 12 bulan terakhir, yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya satu dari :

(1) Raport/kasyfuddarajah pesantren sekurang-kurangnya yang telah ditempuh dalam 12 bulan terakhir; atau

(2) Surat keterangan dari pimpinan pesantren bahwa yang bersangkutan adalah santri mukim dan aktif pada pondok pesantren sekurang-kurangnya dalam 12 bulan terakhir.

c. Memenuhi kriteria usia :

(1) Peserta Marhalah Ula : Usia maksimal 14 tahun 11 bulan 30 hari (Maksimal lahir 1 Januari 2003);

(2) Peserta Marhalah Wustha: Usia maksimal Usia maksimal 17 tahun 11 bulan 30 hari (Maksimal lahir 1 Januari 2000);

(3) Peserta Marhalah Ulya: Usia maksimal 20 tahun 11 bulan 30 hari (Maksimal lahir 1 Januari 1997);

(4) Peserta Debat Bahasa Arab, Debat Bahasa Inggris dan Eksibisi : Usia maksimal 20 tahun 11 bulan 30 hari (Maksimal lahir 1 Januari 1997).

Untuk membuktikan kriteria usia di atas, calon peserta wajib menunjukkan Akte Kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Ijazah Lembaga Pendidikan Formal terakhir;

Hal ini dilakukan oleh panitia untuk mengantisipasi kompetisi yang sangat ketat di MQK Nasional VI, dimana Kafilah dari Jawa Timur telah menjadi juara bertahan selama 4 Periode berturut-turut. Kafilah dari Jawa Tengah sekaligus tuan rumah dalam MQK kali berupaya keras untuk mengambil alih dominasi sebagai Juara Umum. Selain itu panitia juga akan melakukan pembinaan tingkat Provinsi terhadap juara I, II dan III lebih lanjut agar lebih selektif dalam mengirim delegasi MQK untuk berkompetisi di tingkat Nasional.

Dalam Pembukaan MQK kemarin (13/10) Bpk. Syamsul Bahri selaku Kakanwil Kemenag Jawa Timur berpesan dihadapan seluruh kabid, kakankemenag kab/ko dan kasi di jajaran PD. Pontren agar memberikan perhatian dan dukungan dalam peningkatan pengajaran kitab kuning di pesantren untuk menjaga kerangka Al-muhafadhatu ‘ala qadimis shalih serta tak lupa berpesan kepada para santri untuk lebih giat dalam mempelajari kitab kuning dan bagi peserta yang terpilih menjadi utusan kafilah tetap bersikap santun dan dapat membawa nama baik kafilah Jawa Timur di tingkat Nasional. Dalam pelaksanaan MQK VI Tingkat Jawa Timur di PP. Amanatul Ummah Pacet kafilah dibagi menjadi 7 wilker yaitu : Madura, Besuki, Surabaya, Malang, Bojonegoro, Kediri dan Madiun. Sebagai Juara Umum kali ini adalah kafilah dari Wilker Madura disusul oleh Wilker Bojonegoro dan Wilker Besuki. Wilker Surabaya dalam MQK kali ini beranggotakan Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto dan Kab. Jombang

0 komentar:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com

Posting Komentar